Jumat, 04 November 2016

Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan

**Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan**

– detikNews

Jakarta – Rusgiani (44) dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaanumat Hindu dengan kata-kata najis. Kasus bermula saat Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Saat melintas, dia menyatakan canang di depan rumah Ni Ketut najis. Canang adalah tempat sesaji untuk upacara agama Hindu.

**Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,** kata Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31/10/2013). Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya.

**Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu,** ujar Rusgiana.

Atas perkataannya itu, Rusgiani dilaporkan ke polisi setempat. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Rusgiani pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Rusgiani dengan hukuman 2 tahun penjara.Lalu apa kata majelis hakim?

**Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara,** putus majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta dengan anggota Indria Miryani dan Erly Soeliystarini.

Majelis hakim menyatakan Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. Perkataan Rusgiani dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan telah menodai agama Hindu.

**Perbuatan terdakwa dapat mencederai hubungan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia,** ujar majelis yang dibacakan pada 14 Mei 2013 lalu. Atas vonis ini, Rusgiani menerima dan tidak mengajukan banding.

Selasa, 01 November 2016

Redaksi Mandailing Explore

13 Desa Di Mandailing Akan Segera Melaksanakan Pilkades Serentak!

MADINA - Sebanyak 13 desa yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, akan menggelar pemilihan kepala desa serentak yang digelar awal 2017.

Sekretaris Camat Panyabungan Timur, Akhiruddin Batubara, di Panyabungan, mengatakan, ke-13 desa tersebut saat ini sudah melakukan berbagai persiapan untuk menggelar pemilihan kepala desa.Ke-13 desa tersebut yakni Desa Padang Laru, Tebing Tinggi, Parmompang, Hutarimbaru, Tanjung Jae, Tanjung Julu, Pagur, Rantonatas, Pardomuan, Hutabangun, Hutatinggi, Aek Nabara dan Banjar Lancat.

Ia mengatakan, meskipun saat ini pihaknya belum menerima jadwal resmi pelaksanaan Pilkades dari Bagian Tata Pemerintahan, namun di 13 desa tersebut sudah melakukan pembentukan panitia pemilihan. "Hingga saat ini tahapan di kecamatan sudah sampai pada pembentukan panitia pemilihan namun untuk tekhnis jadwal resminya masih menunggu dari bagian tata pemerintahan," katanya.

Ia mengatakan, pemilihan kepala desa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena banyaknya peminat yang mendaftar menjadi calonkepada desa. "Pilkades kali ini akan berjalan lebih alot dikarenakan banyaknya peserta yang mendaftar pada tiap-tiap desa," katanya.

Agar pilkades nantinya benar-benar sukses dalam hal pemilih, kepada panitia pemilihan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga persentase pemilih sesuai dengan yang diharapkan."Panitia pemilihan memang harus aktif sehingga benar-benar tersosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Sumber : Gosumut.com

Senin, 31 Oktober 2016

Mengagumkan, Matahari Pagi Di Lihat Dari Sungai Aek Pohon!

Mandailing Explore

Di suatu pagi yang cerah di kaki Bukit Tor Sihite, mahakarya Tuhan Yang Agung memperlihatkan indahnya sang mentari di ufuk timur.

Photos : M-D200793